"Dalam sidang tersebut, kita mendapatkan informasi salah satunya bahwa adanya aliran dana yang diterima salah satu oknum Polda dan kita membenarkan hal tersebut. Kita pastikan bahwa penahanan tersebut terkait aliran dana Rp2 miliar yang merupakan kasus di Muba," katanya.
Diungkapkan Supriadi, bahwa aliran dana tersebut masuk ke personel Polri yakni AKBP Dalizon yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus di Polda Sumsel.
"Tentunya kita pastikan apabila nanti ada yang lainnya terlibat dalam kasus yang menjerat dia (AKBP Dalizon) akan kita proses," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait