"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 83 unit motor, arena perjudian, ayam, serta uang tunai Rp 1 juta," katanya.
Dikatakan Supriadi, berdasarkan pengakuan tersangka mereka baru satu bulan menjalani bisnis perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut. Setiap minggu dua hari gelar arena yakni Rabu dan Sabtu.
"Adapun dari pengelolaan itu dalam satu minggu mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta," katanya.
Menurutnya, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan arena perjudian tersebut.
"Untuk oknum polisi sendiri apabila nantinya unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka yang bersangkutan bis diberhentikan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait