Oknum anggota Polres OKI ditangkap diduga menjadi pengelola arena judi sabung ayam. (Foto: I

OKI, iNews.id - Oknum polisi di Kabupaten OKI, Aiptu BS (51) ditangkap Jatanras Polda Sumsel diduga menjadi pengelola arena judi sabung ayam. Arena judi yang dikelola BS disebutkan memiliki omzet mencapai Rp20 juta per minggu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan oknum anggota Polres OKI itu diamankan oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Lempuing Jaya, Sabtu (14/8/2021).

"Dari penggerebekan itu ada 15 orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin (16/8/2021).

Selain Aiptu BS, ada juga tersangka M Sayuti (35 tahun), warga setempat yang bertugas sebagai pengatur waktu pertandingan judi di arena tersebut.

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 83 unit motor, arena perjudian, ayam, serta uang tunai Rp 1 juta," katanya.

Dikatakan Supriadi, berdasarkan pengakuan tersangka mereka baru satu bulan menjalani bisnis perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut. Setiap minggu dua hari gelar arena yakni  Rabu dan Sabtu.

"Adapun dari pengelolaan itu dalam satu minggu mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta," katanya.

Menurutnya, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan arena perjudian tersebut. 

"Untuk oknum polisi sendiri apabila nantinya unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka yang bersangkutan bis diberhentikan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network