"Dampaknya otomatis nomor kursi atau antrean jamaah haji tersebut akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri," kata dia.
Sedangkan mekanisme kedua yakni penarikan dana pelunasan haji tanpa mengambil dana setoran awal, bagi jamaah haji yang tertunda keberangkatannya dan hanya menarik setoran pelunasan Rp10 juta, berarti mereka masih dianggap sebagai calon peserta haji. "Nomor antreannya tidak hilang, hanya nanti menyesuaikan saja dengan ketetapan tahun berikutnya, jadi tinggal menambahkan dana yang kurang," katanya.
Ia menambahkan syarat jamaah untuk menarik dana baik setoran maupun pelunasan harus menyertakan surat permohonan bermaterai dilengkapi bukti penyetoran uang di bank, bukti peserta haji, dan nomor rekening.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait