Menurut dia, peremajaan karet tersebut mengalokasikan Rp11,5 juta perhektar atau secara keseluruhan nilainya Rp109 miliar. Setiap petani mendapat jatah peremajaan maksimal dua hektar.
Pihaknya mengimbau pemkab yang mendapatkan kuota peremajaan agar segera mengusulkan poktan-poktan di wilayah masing-masing dan harus memastikan lahan yang diusulkan memang layak diremajakan.
"Usulan harus dalam kelompok/UPPB dengan jumlah anggota 25 orang, kami harap para petani dapat memanfaatkan program ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait