Ratusan napi di Lubuklinggau diusulkan terima remisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ada 10 napi tidak bisa diusulkan karena belum menjalani hukuman selama enam bulan, dan 92 tidak diusulkan karena sedang dalam register F, 1 orang tidak diusulkan karena sedang menjalani asimilasi dan satu napi sedang menunggu vonis," katanya.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni sudah melengkapi administrasif dan memiliki kelakuan baik atau substantif yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Apabila penahanan terputus maka berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak mulai ditahan kembali di dalam Lapas.

Selain itu aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa tahanan.

"Persyaratan administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen, putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan tidak terlibat perkara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network