Para perampok truk karet ditembak anggota Satreskrim Polres OKI. (Foto: Ist)

"Hasil curian yakni truk kemudian oleh para pelaku dijual ke seorang penada yang juga telah ditangkap, tapi tidak ditembak karena tidak ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Eka Sapta Yanto, Senin (30/11/2021).

Penadah ini mengaku kaget saat ditangkap karena tidak mengangka mobil truk yang dibelinya merupakan hasil curian. Barang bukti yang diamankan satu handphone, satu pucuk senjata api, satu mesin truk dan kepala dan bak truk.

Pekaku dijerat pasal 1 Undang-Undang No.12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati atau semur hidup. Para pelaku juga dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network