OKI, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKI menangkap pria lanjut usia pengedar narkoba jenis sabu, Arpan alias Tiko (62). Arpan ditangkap saat berbaring menunggu pelanggan di rumahnya di Dusun Gemuru Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Ditangkap seorang tersangka pengedar narkoba atas nama Arpan alias Tiko berusia 62 tahun," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (24/11/2021).
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Gemuru Desa Sungai Menang terdapat pengedar narkoba yang biasa berjualan di daerah tersebut.
"Anggota yang mendengar kabar tersebut langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," katanya.
Setelah dipastikan mendapatkan informasi yang cukup, anggota Satuan Narkoba Polres OKI langsung menuju ke lokasi. "Sekitar pukul 16.30 WIB tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah tersangka," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait