PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 5.700 PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab OKU Sumatera Selatan (Sumsel) menerima gaji ke-13. Total anggaran yang dikucurkan pemkab mencapai Rp26 miliar yang langsung ditransfer ke rekening masing - masing penerima.
"Pemkab OKU tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN termasuk CPNS," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, dikutip dari Antara Selasa (8/6/2021).
Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait