"Lewat empat jalur akan kita terima dengan kuota tertentu, dan jalur satu lagi akan ada jalur tes jika peserta didik tidak lulus atau di luar jalur zonasi," katanya.
Berdasarkan syarat dan ketentuan, jalur PPDB di luar zonasi harus memenuhi nilai rata-rata 84 untuk mata pelajaran IPA, Matematika, dan Bahasa Indonesia mulai dari kelas 4, 5, dan 6 SD.
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Sedangkan jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
"Kalau perpindahan tugas orang tua disediakan ketika lokasi pekerjaan orang tua berpindah, dan prestasi merupakan jalur peserta yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait