Polres OKU menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak lima paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,86 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat jenis carry pickup milik salah seorang tersangka.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih dalam pengembangan guna memberantas jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polres OKU," kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network