Dari pengakuan para pelaku, lanjut Kompol Tri, saat beraksi mereka berpasangan. Ari Putra (29) berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo dengan Fera. Sedangkan Jodi dengan Amanda. "Aksi mereka ini telah tersusun rapi, dengan target motor yang terparkir di depan minimarket, menyasar motor jenis Honda Beat," katanya.
Kompol Tri juga mengungkapkan, bahwa dari laporan yang ada setidaknya sudah ada sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi tempat komplotan ini beraksi. "Ada 20 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya," katanya.
Selain itu, kata Tri, kasus tersebut kini masih dalam pengembangan Unit Ranmor, dan masih mengejar DPO yang identitasnya sudah dikantongi. “DPO akan kita kejar," ucapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci Letter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju dan pakaian pelaku serta alat hisap sabu. "Atas ulahnya kelima tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," kata Kasat.
Sementara itu, tersangka Ari mengaku terpaksa melakukan karena tidak ada pekerjaan. "Saya bertugas memetik motor, sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi. Dari hasil menjual motor itu kamu mendapatkan uang Rp4 juta dan dibagi dua, saya pakai uangnya untuk makan dan beli narkoba," ujarnya.
Sedangkan tersangka Fera, mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo. "Saya ini pacar Virgo dan mau diajak menikah. Jadi saya dipaksa untuk ikut aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motornya dijual, saya dikasih Rp500.000," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait