Lima komplotan curanmor di Palembang ditangkap dan ditembak polisi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di puluhan TKP. Pelaku lima orang, empat di antaranya ditembak karena melawan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggota komplotan curanmor ini berjumlah lima orang, satu di antaranya merupakan perempuan. "Kelima pelaku curanmor itu yakni Fera Seftilia (43), Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23) dan Amanda Pratama (20). Kelima pelaku merupakan warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang," ujar Kompol Tri didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Senin (18/7/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan berawal saat petugas tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menindaklanjuti laporan korban Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat parkir di Indomaret kawasan Ki Merogan, Minggu (29/6/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

"Usai mengetahui informasi keberadaan ketiga tersangka yakni Ari Putra, Virgo, dan Joni Iskandar yang berada di Cafe di Kawasan Teratai Putih, anggota langsung melakukan penangkapan. Dari pengembangan ketiganya polisi bergerak ke rumah tersangka lainnya yakni Amanda Pratama, dan Fera Seftilia," katanya.

Dari pengakuan para pelaku, lanjut Kompol Tri, saat beraksi mereka berpasangan. Ari Putra (29) berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo dengan Fera. Sedangkan Jodi dengan Amanda. "Aksi mereka ini telah tersusun rapi, dengan target motor yang terparkir di depan minimarket, menyasar motor jenis Honda Beat," katanya.

Kompol Tri juga mengungkapkan, bahwa dari laporan yang ada setidaknya sudah ada sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan polisi tempat komplotan ini beraksi. "Ada 20 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya," katanya.

Selain itu, kata Tri, kasus tersebut kini masih dalam pengembangan Unit Ranmor, dan masih mengejar DPO yang identitasnya sudah dikantongi. “DPO akan kita kejar," ucapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci Letter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju dan pakaian pelaku serta alat hisap sabu. "Atas ulahnya kelima tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," kata Kasat.

Sementara itu, tersangka Ari mengaku terpaksa melakukan karena tidak ada pekerjaan. "Saya bertugas memetik motor, sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi. Dari hasil menjual motor itu kamu mendapatkan uang Rp4 juta dan dibagi dua, saya pakai uangnya untuk makan dan beli narkoba," ujarnya.

Sedangkan tersangka Fera, mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo. "Saya ini pacar Virgo dan mau diajak menikah. Jadi saya dipaksa untuk ikut aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motornya dijual, saya dikasih Rp500.000," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network