Sedangkan untuk ketiga orang lainnya, kata Panca, masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. "Jika terbukti, maka sama dengan dua orang lain tadi akan kita berhentikan juga. Namun, kita tetap menerapkan azas praduga tidak bersalah," katanya.
Panca juga kembali mengingatkan kepada para ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar tidak mencoba untuk melakukan pungli. "Sejak awal dilantik, para ASN telah diingatkan untuk tidak coba-coba melakukan pungli," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait