2. Ditahan usai 12 Jam Diperiksa
Penyidik memutuskan menahan Lina Mukherjee pada Kamis (4/5/2023). Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa selama 12 jam.
Lina yang didampingi kuasa hukumnya mengaku syok dan kaget. Dia menyebut apa yang disampaikan kepada penyidik seakan tak berarti.
"Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," ujar Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).
3. Penahanan untuk Mempermudah Pemeriksaan
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, membenarkan penahanan Lina Mukherjee. Penahanan itu untuk mempermudah pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka kita tahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Agung.
4. Batal Ditahan gegara Maag Akut
Polda Sumsel lantas membatalkan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Alasannya yakni pertimbangan kesehatan akibat penyakit maag akut Lina kumat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait