Aktivitas di embarkasi Palembang pada musim haji tahun 2019. Puluhan jemaah mulai menarik uang setoran setelah dua tahun haji dibatalkan. (Foto: Bambang Irawan)

Para calon jemaah yang menarik dana berakibat pencabutan nomor antrean karena dianggap mengundurkan diri. Jemaah tersebut memulai antrean baru jika mendaftar kembali untuk menunikan rukun islam kelima tersebut. "Daftar tunggu sepanjang 20 tahun," katanya. 

Deni menjelaskan, sebenarnya jemaah diperbolehkan hanya menarik dana setoran sebesar Rp10 juta sehingga nomor antrean tetap berlaku. Mereka hanya perlu melakukan pelunasan kembali saat akan berangkat ke tanah suci. "Kalau ditarik Rp10 juta nomor antren tetap berlaku," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network