Kasus perceraian di OKU Selatan pada 2022 tercatat meningkat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU SELATAN, iNews.id - Pengadilan Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel mencatat sebanyak 483 kasus perceraian di sepanjang tahun 2022. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRR) menjadi pemicu terbanyak.

Humas Pengadilan Agama OKU Selatan, Yudi Hermawan mengatakan, pada 2022 sebanyak 483 kasus cerai yang tangani. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 456 kasus.

"Ratusan kasus cerai karena beberapa faktor seperti perselisihan antara pasangan suami istri, faktor ekonomi hingga adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, mayoritas atau kasus terbanyak terjadinya KDRT sehingga membuat pasangan suami istri memilih untuk bercerai," katanya, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan dalam KDRT ini pun terdapat beberapa indikator penyebab terjadinya kekerasan yang dialami oleh istri salah satunya akibat pernikahan dini.

"Ketidaksiapan pasangan suami istri tersebut berumah tangga menjadi pemicu sering terjadinya pertengkaran dan berakhir pada KDRT hingga memutuskan untuk bercerai," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network