Sebelumnya, pihak keluarga tahanan Polres Empat Lawang yang tewas itu, melapor ke Bid Propam Polda karena mereka menduga kasus ini merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Polres setempat.
Penasihat Hukum keluarga korban, David Sanaki mengatakan korban Ari dilaporkan tewas pada Selasa (21/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam setelah ditangkap oleh aparat Polres Empat Lawang.
Atas hal itu pihak keluarga memiliki cukup alat bukti dan saksi untuk membuktikan Ari Putra menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparat Polres Empat Lawang hingga dinyatakan tewas.
“Kasus ini sudah diterima Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, pada Rabu (29/6). Kami memiliki cukup bukti dan saksi untuk membuktikan dugaan tewasnya Ari itu karena pembunuhan oleh oknum polisi Polres Empat Lawang, yang dilaporkan sementara ini sebanyak 11 orang, terduga pelaku utamanya sekitar 3 orang oknum polisi,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan hasil visum rumah sakit di Kabupaten Empat Lawang yang diterima keluarga korban menemukan Ari tewas mengenaskan dengan luka pukulan benda tumpul dan luka bakar pada bagian telinga, kepala, dada dan kaki.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait