Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Foto: Era N)

"Alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan autopsi, itu perlu dilakukan apabila alat buktinya kurang," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lubuklinggau Utara.

Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat Hermanto sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya.

Tidak lama keluarga dapat informasi Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku di rumah sakit dengan luka di sekujur tubuhnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network