LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Sumsel bernama Hermanto (41) tewas dengan kondisi luka lebam memasuki babak baru. Polres Lubuklinggau telah menetapkan empat oknum polisi menjadi tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Lubuklinggau. Dari enam orang yang digelar dalam kasus tersebut, empat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, dari enam orang yang digelar perkara, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara dua orang saksi,” kata Harissandi, Senin (14/3/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini sudah digelar Satreskrim, dan kini sedang melengkapi berkas guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Ditambahkan Harissandi, mengenai pesan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), keluarga dari korban meminta agar dilakukan autopsi, Kapolres menyebut tak perlu dilakukan.
"Alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan autopsi, itu perlu dilakukan apabila alat buktinya kurang," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lubuklinggau Utara.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat Hermanto sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya.
Tidak lama keluarga dapat informasi Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku di rumah sakit dengan luka di sekujur tubuhnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait