PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap Pajri (45) warga Jalan Ki Merogan, Kemang Agung, Kertapai, Palembang dalam kasus bobol rumah warga. Pajri merupakan residivis kambuhan karena sudah tiga kalu masuk penjara dalam kasus serupa.
Penangkapan kali ini terkait bobol rumah tetangganya, Ernawati (44) yang mengalami kehilangan dua handphone dan satu laptop. Rumah Erna dibobol pelaku pada Minggu (12/6/2022) dini hari.
"Berdasarkan laporan korban, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan, berdasarkan dari keterangan korban dan saksi serta petunjuk mengarah ke tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (21/6/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait