3. Pelaku Sebelumnya Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan Korban
Sebelumnya, pada 15 tahun silam, Santriman dengan tega menghamili anak kandung hingga melahirkan anak. Setelah melahirkan, anak pelaku ini stres dan kini menghilang tanpa jejak.
“Kejadian yang sama kini berulang kembali. Kali ini, dialami cucunya hasil dari hubungan terlarang dengan anak pelaku sendiri,” ucap Kanit PPA Polres Banyuasin Iptu Try Nensy.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku Santriman sudah ditahan di Mapolres Banyuasin. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait