BANYUASIN, iNews.id – Santriman (66) kakek bejat asal Desa Margomulyo, Kecamata Muara Padang, harus meringkuk di sel Mapolres Banyuasin. Santriman diduga telah menghamili cucunya yang juga anak kandungnya.
Korban berinisial M diketahui hasil dari hubungan terlarang dengan anak kandung pelaku yang diperkosanya belasan tahun lalu.
Kasus asusila itu terbongkar setelah bibi korban mengetahui ada kelainan pada perut keponakannya. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata korban M ini sudah hamil dengan usia kandungan 17 minggu.
Berikut fakta kakek hamili cucu sekaligus anak kandungnya:
1. Kronologi Kejadian
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, Iptu Try Nensy Nirmalasary mengatakan, pelaku menghamili cucunya di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
“Peristiwa ini terjadi ketika korban mengantarkan makanan kepada pelaku,” ucapnya.
2. Korban Hamil 17 Minggu dan Trauma Berat
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban diketahui hamil sekitar 17 minggu. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya. Bibi korban ini yang melaporkan Santriman ke polisi setelah mengetahui sang keponakan hamil usai diperiksa di bidan desa,” papar Kanit PPA Polres Banyuasin Iptu Try Nensy.
3. Pelaku Sebelumnya Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan Korban
Sebelumnya, pada 15 tahun silam, Santriman dengan tega menghamili anak kandung hingga melahirkan anak. Setelah melahirkan, anak pelaku ini stres dan kini menghilang tanpa jejak.
“Kejadian yang sama kini berulang kembali. Kali ini, dialami cucunya hasil dari hubungan terlarang dengan anak pelaku sendiri,” ucap Kanit PPA Polres Banyuasin Iptu Try Nensy.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku Santriman sudah ditahan di Mapolres Banyuasin. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait