BANYUASIN, iNews.id - Sepak terjang Santriman (66) kakek asal Kabupaten Banyuasin memerkosa cucu sekaligus darah dagingnya sendiri hasil hubungan bejatnya dengan sang anak nyaris tak terungkap.
Kasus pemerkosaan hingga korban hamil dengan usia 17 Minggu itu terbongkar setelah bibi korban yang tak lain adik pelaku melaporkan kasus asusila itu ke polisi.
"Bibi korban ini yang melaporkan Santriman ke polisi setelah mengetahui sang keponakan hamil usai diperiksa di bidan desa,” kata
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, Iptu Try Nensy Nirmalasary, Minggu (10/10/2021).
Dia mengungkapkan, sebelumnya, pada 15 tahun silam, Santriman dengan tega menghamili anak kandung hingga melahirkan anak. Setelah melahirkan, anak pelaku ini stres dan kini menghilang tanpa jejak.
“Kejadian yang sama kini berulang kembali. Kali ini, dialami cucunya hasil dari hubungan terlarang dengan anak pelaku sendiri,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pelaku menghamili cucunya di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
“Peristiwa ini terjadi ketika korban mengantarkan makanan kepada pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kata dia, korban diketahui hamil sekitar 17 minggu. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya.
Saat ini, pelaku Santriman sudah ditahan di Mapolres Banyuasin. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait