PPATK bekukan ratusan rekening terkait investasi ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening yang terlibat investasi ilegal senilai Rp588 miliar. Ratusan rekening tersebut terkait dengan 78 orang atau pihak. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Selasa (5/4/2020) mengatakan, PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal, yang berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.

"PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000," katanya menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Ade Rossi terkait investasi ilegal.

Nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang masif. PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri. PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network