Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menginterogasikan tiga pelaku pembunuhan remaja di Jalan Merdeka. (Foto: M David)

Informasinya, pelaku Ziro (19) memiliki dendam dengan korban RF (16). Ziro mengaku dirinya pernah dihadang korban. Karena itu, Ziro mengajak dua pelaku lainnya Wahyu dan Arfan untuk menghabisi korban. 

"Ketiga pelaku dapat ditangkap berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang bernama Wahyu dalam kasus begal. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk jika Wahyu terlibat aksi pembunuhan tersebut," ujarnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (16/6/2002).  

Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network