Tiga PNS di Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: iNews/Dede F)

Vanny menjelaskan, para tersangka merupakan pegawai pajak yang diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel sudah memeriksa 35 saksi.

"Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network