Tiga PNS di Kantor Pajak Pratama Palembang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi. (Foto: iNews/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga PNS pajak di Palembang ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ketiga tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH. Mereka langsung menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel telah menahan terhadap tiga tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Vanny, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, penahanan ketiga tersangka tersebut telah dilakukan sejak Senin (6/11/2023) malam. Hal ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

"Untuk tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang. Sementara tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang," katanya.

Diungkapkan Vanny, penahanan ketiganya akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 25 November 2023 mendatang guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network