Polres Lubuklinggau menangka tiga pengedar narkoba. (Foto: Ist)

Namun, saat akan melakukan transaksi, ketiga tersangka mengatakan mempunyai tujuh kantong sabu seberat 70 gram, polisi yang tak mau kecolongan meminta barang haram tersebut semuanya dibawa dan uangnya akan ditambah.

"Akhirnya transaksi disepakati dilakukan perbatasan antara Kota Lubuklingggau dengan Kabupaten Musi Rawas tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," katanya.

Setelah kesepakatan itu, ketiga tersangka datang menggunakan motor Honda Beat warna hitam. Ketika bertemu dan memperlihatkan sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, ketiganya langsung dilakukan penangkapan.

"Hasil interograsi tersangka CN Alias Can mengakui sabu tersebut didapat dari orang Medan yang bernama AZ, setelah itu para tersangka dibawa ke kantor Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network