Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.
"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," katanya.
Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Robin mengaku sudah terbiasa melakukan pengeboran minyak ini di sumur minyak. "Awalnya saya diajak teman dari Lampung, banyak juga yang ikut kerjaan ini. Saya paham risikonya, tapi terpaksa karena tidak ada kerjaan lagi," katanya.
Dijelaskan Robin, bahwa rencana awalnya mereka hendak melakukan pengeboran di tujuh titik. Namun baru satu titik dengan dibor kedalaman 120 meter sudah terjadi semburan.
"Kami menerima upah Rp35.000 per meter. Baru mau mengerjakan satu titik malah sudah ada insiden semburan minyak ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait