"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis tiga terdakwa pelaku hukuman mati. Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani," ujar Jasmadi, tetangga sekaligus kuasa hukum korban.
Usai mendengarkan vonis putusan majelis hakim, ketiga terdakwa langsung diborgol dan digiring petugas keamanan menuju ruang sel tunggu tahanan pengadilan.
Kasus tewasnya pegawai koperasi ini terjadi pada Juni 2024, ketika korban bernama Anton Eka Putra ditemukan tewas dalam kondisi jasad dicor semen di distro pakaian Anti Mahal yang berada di Jalan Kemasrebet, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, milik pelaku.
Sebelumnya, korban sempat dikabarkan hilang oleh pihak keluarga.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait