Tiga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pegawai koperasi, Anton Eka Putra, divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Foto: Guntur).

PALEMBANG, iNews.id – Tiga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pegawai koperasi, Anton Eka Putra, divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jasad korban ditemukan dicor di belakang distro pakaian milik pelaku di Jalan Makrebet, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Juni 2024 yang sempat menghebohkan warga.

Para terdakwa, yakni Anton, Pongki Saputra dan Kevin menjalani persidangan vonis pada Selasa (25/2/2025) sore. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal membacakan nota vonis terhadap ketiga terdakwa yang dihadiri oleh keluarga, kerabat sesama pegawai koperasi, jaksa penuntut umum (JPU)Kejari Palembang dan kuasa hukum para terdakwa. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa. Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim, sontak saja keluarga dan para kerabat korban bersorak ria di ruang persidangan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network