Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dituntut pidana penjara selama lima tahun terkait dugaan korupsi dana hibah 2017-2018. Ketiganya juga dituntut denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. 

Tuntutan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yakni HJ, IS dan MIR, dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (5/5/2023).

"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HJ, IS dan MIR dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," kata anggota tim JPU Kejari Prabumulih Zit Mutaqin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar beban uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp275 juta.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network