Dua pemalak sopir truk di Musi Rawas ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Polisi langsung datang ke lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang memalak seluruh sopir truk yang mengantre di SPBU tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, setiap sopir truk yang mengantre diminta uang antara Rp5 ribu hingga Rp10.000. "Saat digeledah dari tangan kedua tersangka ditemukan uang Rp390.000 hasil aksi pemalakan. Modusnya yakni sebagai uang parkir kendaraan," katanya.

Pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. "Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih akan diancam," katanya.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain. "Kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network