LAHAT, iNews.id - Polres Lahat memproses dua kasus pelanggaran yang dilakukan dua oknum anggotanya. Keduanya berujung dengan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kedua oknum tersebut yakni Brigpol AN dan Bripka DV. Bripka AN terlibat empat kali kasus narkoba dan satu kali kasus pengancaman. Bahkan terakhir Bripka AN nekat membakar pacarnya NM (25) warga Rukun Damai Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim hingga tewas.
Polda Sumsel pun memberikan sanksi kepada Brigpol AN atas pelanggaran disiplin berulang-ulang terkait narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021. Terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lalu Bripka DV melakukan pelanggaran disiplin berulang-ulang terkait narkotika sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkap nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan, mencoreng nama baik instunsi kepolisian khususnya Polres Lahat.
"Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom mengatakan, kedua personel Polres Lahat yang di-PTDH tidak hadir saat upacara. Sebagai simbolis pemberhentian, foto mereka berdua dihadirkan dalam upacara. "Karena Brigpol AN di Lapas Muara Enim, karena kasusnya di sana, sedangkan Bripka DV memang tak pernah hadir," tutupnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait