Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.
Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi.
Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.
Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin.
"Para pekerja ini mengaku diupah Rp400.000 per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," katanya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait