Empat tersangka penyulingan minyak ilegal di Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal lyang terbakar. Tiga orang sebagai pekerja dan satu lainnya pemilik tempat penyulingan.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22) serta Merzi (18). Ketiganya warga Musi Banyuasin.

"Dari lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebut, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan. Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.

"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network