Sementara satu pelaku yang masih dikejar identitasnya sudah diketahui sehingga diminta segera menyerahkan diri karena tetap akan dikejar. "Untuk kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara," katanya,
Pencurian ini berawal, saat bengkel dalam kondisi terkunci ditinggal pergi pemiliknya datang ketiga pelaku. Ketiganya langsung beraksi dan mengambil sejumlah barang termasuk satu aki dan blok mesin mobil Honda Brio. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait