Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, mengatakan, kedua tersangka diamankan usai membeli narkoba jenis sabu.
Pihaknya mendapat informasi dari warga jika kedua orang ASN tersebut baru saja melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Lubuk Batang.
"Benar kedua tersangka kita tangkap di jalan Lintas Baturaja-Prabumulih Kelurahan Sukajadi," ujar Kapolres, Rabu (16/12/2020).
Kedua oknum ASN itu diketahui mengendarai sepeda motor vario biru putih pada Jumat 11 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan keduanya tak bisa menghindar karena polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga narkoba jenis sabu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait