Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidian hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir.
"Pelaku ditangap sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Bukti alat cakar besi untuk menggaruk sawah sudah ditemukan dan diamankan," katanya.
Pelaku diancam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait