Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestbes, pelaku diancam perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukannya karena khilaf di bawah pengaruh minuman keras. “Khilaf karena mabuk, jadi khilaf,” katanya.
Pelaku dan ibu korban sudah sepuluh tahun membina rumah tangga dan selama ini berjalan rukun atau tidak ada masalah. “Menyesal, saya sayang sama korban," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait