PALEMBANG, iNews.id- IW (31) warga Kebun Bunga, Kota Palembang ditangkap polisi karena memperkosa anak tiri yang masih berusia 13 tahun. Pelaku diduga dua kali memperkosa anak tiri dengan ancaman jika menolak ibu korban akan dibunuh.
Informasi dihimpun, aksi pelaku terakhir dilakukannya pada Senin,14 Oktober 2020 sekitar pukul 12:30 WIB di rumahnya. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar tiba-tiba pelaku masuk langsung beraksi. Pelaku leluasa berbuat terlarang karena istrinya sedang pergi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban. "Benar pelaku diduga mencabuli anak tiri sudah ditangkap. Pelaku ditangkap sedang berada di rumah," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait