Kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap Laurenus di salah satu hotel di Lubuklinggau. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas.
Di rumah itu ditemukan satu pucuk senjata api paras panjang jenis M4 A1, satu senjata laras panjang API M4 A1 berikut 3 buah kotak berisi 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 milimeter.
Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait