Sidang dengan agenda tuntutan JPU terhadap 10 mantan kades di Ogan Ilir. (Foto: Dede F)

"Apabila terdakwa tidak sanggup membayar UP sebagai kerugian negara, maka terdakwa akan dikenakan dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara," katanya.

Diketahui, kesepuluh mantan Kades yang kini menjadi terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya merupakan dana hibah dari Kemenpora hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,040 miliar.

Ke-10 mantan Kades tersebut yakni;
1. Ferry Yanto, mantan Kades Desa Burai
2. Zainal Abidin, mantan Kades Tanjung Atap Barat
3. Husni, mantan Kades Tanjung Laut
4. Safry, mantan Kades Tanjung Pinang
5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu
6. Ahmad Budiman, mantan Kades Sentul
7. Umarni, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan Pjs Kades Tanjung Tambak
8. Suhemi, mantan Kades Tanjung Lalang
9. Hasan Basri, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS Kades Bangun Jaya
10. Ilham, mantan Pks Kades Tanjung Baru.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network