get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenaga Honorer Resmi Dihapus pada 2023

Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:17:00 WIB
Warning, Pejabat yang Nekat Terima Honorer Akan Dijatuhi Sanksi
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .

Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.

Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut