get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Warga Palembang Siap-Siap Diisolasi di Jakabaring Jika Tak Pakai Masker

Jumat, 24 April 2020 - 13:55:00 WIB
Warga Palembang Siap-Siap Diisolasi di Jakabaring Jika Tak Pakai Masker
Pemeriksaan pos di Gerbang Kota Palembang, Sumsel (Dede Febriansyah/Sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menindak tegas setiap warga yang tidak mengenakan masker. Hal ini akan mulai dilakukan mulai besok Sabtu (25/4/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi Instruksi Wali Kota nomor 1 tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.

Ratu menambahkan, Pemkot Palembang telah mengeluarkan edaran dan imbauan terhadap penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.

"Sekarang instruksi itu sudah mulai berlaku, artinya ada peningkatan, kalau selama ini masih bersifat imbauan maka besok sudah ada penindakan tegas dan sanksi," kata Ratu Dewa, Jumat (24/4/2020).

Ratu Dewa menambahkan, untuk jenis tindakan dan sanksi yakni berupa teguran hingga pidana umum. Untuk itu ada beberapa tingkatan sanksi hukuman yang akan diberikan satgas Covid-19 Palembang yang tergabung di Pos Pemeriksaan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

"Jika tidak pakai masker dan menerapkan physical distancing maka akan kita bawa ke Wisma Jakabaring untuk diisolasi sebagai hukuman," kata dia.

Nantinya, kata Ratu Dewa, pelanggar akan diisolasi di Jakabaring selama 1x24 jam, mereka akan diedukasi tentang protocol Covud-19. Ketika keluar harus menaati terhadap instruksi wali kota.

Terbitnya instruksi wali kota tersebut, lanjutnya, pihaknya juga akan semakin mengintensifkan pemeriksaan kendaraan terhadap penerapan protokol Covid-19.

"Jadi, seluruh penumpang kendaraan dibatasi 50 persen, misalkan isi bus 100 penumpang maka harus dijurangi menjadi 50 orang. Begitu juga kendaraan pribadi, penumpangnya juga harus mengatur jarak tempat duduk," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut