get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Warga Palembang Dilarang Mainkan Musik Remix di Area Publik, Melanggar Didenda Rp5 Juta

Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:51:00 WIB
Warga Palembang Dilarang Mainkan Musik Remix di Area Publik, Melanggar Didenda Rp5 Juta
Warga Palembang Dilarang Mainkan Musik Remix di Area Publik, Melanggar Didenda Rp5 Juta (

"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tulisnya lagi.

Dituliskan jika sanksi bagi pelanggar yakni kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut