Warga OKU Diperbolehkan Sholat Idul Adha di Masjid

OKU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan memperbolehkan warganya melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan musala. Pemkab memutuskan memperbolehkan warga sholat Idul Adha berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sholat Ied Idul Adha pada 20 Juli 2021 diperbolehkan di gelar berjamaah di masjid dan mushala di Kabupaten OKU," kata Plh Bupati OKU, Edward Chandra, Sabtu (3/7/2021).
Sholat berjamaah dapat dilaksanakan seperti Idul Fitri yaitu mewajibkan setiap jamaah memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh pengurus masjid dan mushala.
Hanya saja, kata dia, sholat Idul Fitri berjamaah ini diperbolehkan digelar berdasarkan zonasi di daerah atau kecamatan yang tidak berstatus zona merah.
Editor: Berli Zulkanedi