get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten OKU Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

Warga OKU Bisa Bikin SIM dari Rumah

Sabtu, 06 Maret 2021 - 12:06:00 WIB
Warga OKU Bisa Bikin SIM dari Rumah
Ilustrasi SIM yang dapat dibikin secara online. (Foto: Ist)

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, kata dia, pemohon dapat langsung datang ke bagian Satpas Satlantas Polres OKU untuk difoto serta melakukan ujian teori dan praktik.

Selain pendaftaran baru, kata dia, registrasi online ini juga berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang dapat dilakukan dimana pun tanpa terikat KTP domisili sehingga lebih cepat dan praktis.

"Masyarakat dari luar daerah atau sedang berada di luar kota tetap bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa harus pulang kampung. Jadi, tidak ada alasan lagi SIM habis masa berlaku," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut