Wabup OKU Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
PALEMBANG, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rachmawati akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Penangguhan penahanan ini akan diajukan setelah Johan ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Dari tadi malam kami sudah ajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Kami akan lakukan proses penangguhan penahanan karena dia sakit," kata Titis kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kuburan, Wakil Bupati OKU Sumsel Dijebloskan ke Penjara
Titis menganggap penahanan yang dilakukan Polda Sumsel kepada kliennya merupakan peristiwa yang miris. Pasalnya, Johan sedang dalam kondisi sakit.
"Penahanan ini sangat miris sekali. Klien kami dalam kondisi sakit, tensinya 180/100. Pasca putusan kemarin klien tidak tidur," imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Sumsel akhirnya menahan Wabup OKU Johan Anuar. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dia juga dicecar puluhan pertanyaan.
Penyelidikan ini dilanjutkan setelah Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan menolak permohonan gugatan Preperadilan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar.
Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya di sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Baturaja, Senin sore (13/1/2020).
Praperadilan itu diajukan setelah Johan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.
BACA JUGA: Tak Terima Ditahan, Wabup OKU Mengaku Jadi Korban Politik Jelang Pilkada 2020
Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.
Johan akhirnya melayangkan gugatan Praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto